Media Terdata

1.767

Wartawan Tersertifikasi

17.967

Pengaduan

0

Layanan Ahli Pers

0

5 Teratas Tahun 2023

Kalimantan Timur 84.38 cukup bebas

Jawa Barat 83.02 cukup bebas

Bali 82.58 cukup bebas

Kalimantan Utara 82.42 cukup bebas

Kalimantan Tengah 81.05 cukup bebas

IKP Nasional 2023

Survei IKP 2023 menghasilkan nilai IKP Nasional sebesar 71,57 turun 6,30 poin dari IKP 2022. Meskipun mengalami penurunan nilai, kemerdekaan pers selama tahun 2022 tetap dalam kategori “Cukup Bebas”.

Rekomendasi

A. Rekomendasi kepada Perusahaan Pers

  1. Perusahaan Pers beserta dengan organisasi Wartawan dan pemangku kepentingan pers nasional terus memperjuangkan terbitnya Peraturan Presiden terkait publisher rights atau hak penerbit yang akan berdampak pada keberlangsungan hidup media dan perusahaan pers serta kesejahteraan jurnalis ditengah semakin menguatnya platform digital.
  2. Perusahaan Pers melakukan penyesuaian model bisnis media untuk meningkatkan pendapatan yang dapat mengurangi ketergantungan pendanaan yang bersumber dari kelompok-kelompok kepentingan yang kuat. Hal ini untuk mempertahankan independensi media dalam menghasilkan pemberitaan yang sesuai dengan kepentingan publik.
  3. Perusahaan Pers meningkatkan kesejahteraan jurnalis dengan sepenuhnya mengimplementasikan pemberian gaji sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan merujuk ke Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers.
  4. Perusahaan Pers meningkatkan kapasitas jurnalis dalam memberdayakan kelompok rentan termasuk penyandang disabilitas dalam pemberitaan yang mengarah pada penghapusan diskriminasi terhadap kelompok rentan, tak terkecuali anak, kelompok masyarakat adat, dan penyandang disabilitas.
  5. Perusahaan Pers mengalokasi dana, personil, dan teknologi agar dapat menyiarkan berita yang dapat dicerna oleh penyandang disabilitas, seperti penderita tunarungu dan tunanetra.


B. Rekomendasi kepada Institusi Penegak Hukum

  1. Institusi Penegak Hukum yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung meningkatkan pengetahuan dan keterampilan personil di lingkungan institusi dalam merespons pelaporan/pengaduan yang menyeret jurnalis atau perusahaan pers ke dalam peradilan pidana atau perdata agar diarahkan untuk diselesaikan melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Pers.
  2. Institusi Penegak Hukum yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung menjalin komunikasi dengan Dewan Pers dalam hal terdapat pelaporan/pengaduan yang menyeret jurnalis atau perusahaan pers ke dalam peradilan pidana atau perdata untuk mencegah kriminalisasi terhadap perusahaan pers dan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.

C. Rekomendasi kepada Parlemen (DPR RI dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota):

  1. DPR RI melakukan pemantauan dan peninjauan atas implementasi Undang-Undang (UU) yang berpotensi mengancam Kemerdekaan Pers di Indonesia, seperti UU NO. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU NO. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP); dengan tujuan agar pasal-pasal dalam UU tersebut tidak dipakai mempidanakan karya jurnalistik.
  2. DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota berperan aktif dalam memantau transparansi, akuntabilitas, dan legalitas kerja sama pemerintah daerah dengan media nasional maupun lokal, dengan menggunakan verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers sebagai landasan dalam membangun kerja sama antara pemerintah dengan media.
  3. DPR RI dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota bersama dengan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota beserta pemangku kepentingan pers nasional secara bersama-sama segera membuat regulasi atau peraturan yang mendorong perusahaan pers agar memberikan ruang pemberitaan dan memberikan fasilitas akses informasi bagi penyandang disabilitas.


D. Rekomendasi kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah:

  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota menggunakan verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers sebagai landasan dalam pembangunan kerja sama antara pemerintah dengan media.
  2. Pemerintah dan Pemerintah Daerah bersama dengan DPR RI dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota beserta pemangku kepentingan pers nasional secara bersama-sama segera membuat regulasi atau peraturan yang mendorong perusahaan pers agar memberikan ruang pemberitaan dan memberikan fasilitas akses informasi bagi penyandang disabilitas.

E. Rekomendasi kepada Organisasi Wartawan

  1. Organisasi wartawan melaksanakan kegiatan pengembangan kapasitas seperti workshop/pelatihan untuk meningkatkan profesionalisme jurnalis agar jurnalis dapat beradaptasi dan menghasilkan karya-karya jurnalisme berkualitas di era menguatnya platform digital.
  2. Organisasi wartawan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan lembaga lain melakukan pelatihan-pelatihan bagi wartawan untuk pemberitaan yang beragam,termasuk isu-isu kelompok rentan
Nilai Index Tahun 2023
71.57 | cukup bebas

Copyright © 2022 Dewan Pers. All right reserved.