Media Terdata

1.767

Wartawan Tersertifikasi

17.967

Pengaduan

0

Layanan Ahli Pers

0

5 Teratas Tahun 2024

Kalimantan Selatan 80.91 cukup bebas

Kalimantan Timur 79.96 cukup bebas

Kalimantan Tengah 79.58 cukup bebas

Bali 79.42 cukup bebas

Daerah Istimewa Jogjakarta 77.71 cukup bebas

IKP Nasional 2024

Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Dewan Pers mengukur 3 variabel lingkungan dan 20 indikator yang sama dengan tahun sebelumnya, yaitu Lingkungan Fisik dan Politik mengukur 9 indikator, Lingkungan Ekonomi mengukur 5 inidkator, dan Lingkungan Hukum mengukur 6 indikator. Survei dilaksanakan Bulan Mei – September 2024 di seluruh 38 provinsi di Indonesia dengan telah melibatkan 407 orang informan ahli, yang terdiri dari 393 informan ahli dari 38 provinsi dan 14 informan ahli tingkat nasional (National Assessment Council/NAC).

Nilai IKP Tahun 2024 adalah sebesar 69,36 dan masuk ke dalam kategori “Cukup Bebas”. Nilai ini turun -2,21 poin dibandingkan nilai IKP pada Tahun 2023. Skor di setiap lingkungan berada dalam kisaran angka yang hampir sama, yaitu di sekitar 67-70, yang menunjukkan bahwa kondisi kemerdekaan pers nasional berada dalam kategori “Cukup Bebas” di semua lingkungan. Sekalipun demikian, Lingkungan Ekonomi skornya paling rendah, yaitu 67,74, Lingkungan Fisik & Politik memiliki angka lebih tinggi, yaitu 70,06, dan Lingkungan Hukum memiliki angka 69,44.

Perhitungan IKP Nasional didapat dari nilai IKP Provinsi (rata-rata nilai IKP dari 38 provinsi) dengan bobot 70%, ditambah dengan nilai IKP NAC (National Assessment Council) dengan bobot 30%. Hasil IKP Provinsi masih lebih tinggi dibanding IKP NAC, yaitu 71,64 berbanding 64,04, dan itulah yang menyebabkan nilai IKP Nasional jadi sedikit lebih rendah dibanding IKP Provinsi.

Rekomendasi
  1. Untuk menangani secara tuntas kasus kekerasan yang menimpa jurnalis, selain Polri, aparat penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung juga perlu mengawal proses penegakan hukum yang adil dan tuntas, dengan mengutamakan penerapan UU Pers dan mengedepankan hukum perdata dibandingkan hukum pidana pada kasus-kasus hukum yang melibatkan pers.
  2. Dalam kaitannya dengan penanganan hukum di atas, Dewan Pers perlu memperkuat strategi dan melaksanakan kembali sosialisasi yang lebih efektif kepada berbagai lembaga penegakan hukum mengenai pentingnya UU Pers untuk menjadi rujukan utama proses hukum yang terkait jurnalisme demi upaya membangun jurnalisme pers sebagai salah satu dari empat pilar demokrasi.
  3. Dalam meningkatkan kebebasan pers dari adanya intervensi dan independensi dari kelompok kepentingan yang kuat, Dewan Pers perlu melanjutkan sosialisasi yang lebih masif mengenai pentingnya jurnalisme yang independen dan profesional serta perbedaan antara perusahaan pers yang terverifikasi Dewan Pers16 dengan yang tidak untuk membantu pemerintah daerah membangun kemitraan yang sehat dengan perusahaan pers.
  4. Kemendagri perlu menyusun aturan atau himbauan teknis kepada pemerintah daerah untuk mendahulukan kerjasama pemberitaan dengan perusahaan pers yang sudah terverifikasi Dewan Pers, termasuk himbauan kepada pemerintah daerah untuk membuat aturan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas serta aturan mengenai Kesetaraan bagi Kelompok Rentan.
  5. Dewan Pers bekerjasama dengan organisasi media dan organisasi jurnalis perlu memperkuat strategi peningkatan kompetensi sekaligus pengawasan terhadap insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya yang mengedepankan kode etik jurnalistik dan pemberitaan yang akurat dan berimbang.
  6. Bappenas, Kemenkominfo dan instansi pemerintah lainnya, serta DPR RI, terutama Komisi II dan Komisi III perlu menggulirkan adanya Democracy Trust Fund atau Endowment Fund untuk mengatasi beberapa masalah utama kemerdekaan pers di Indonesia, antara lain:
    • Memberi solusi kepada hampir semua perusahaan pers di Indonesia yang sangat bergantung pada berbagai kelompok kepentingan yang kuat yang dapat mengganggu independensi jurnalisme dan keberlangsungan pers yang sehat di Indonesia.
    • Memperbaiki tata kelola perusahaan pers yang saat ini makin terpuruk oleh kondisi ekonomi dan makin liberalnya situasi persaingan antara perusahaan pers dengan media sosial, buzzer, influencer dan media abalabal yang menyebarkan berita hoaks yang berdampak negatif pada masyarakat.
    • Memperbaiki kesejahteraan para jurnalis yang pada gilirannya akan memberi dampak positif terhadap profesionalisme dan independensi jurnalis dalam membuat pemberitaan yang mengedepankan kepentingan publik.
  7. BPK dapat menyusun panduan kemitraan yang profesional antara pemerintah daerah dengan perusahaan pers, sekaligus mendorong Pemda membuat aturan agar kontrak pemberitaan yang dibuat oleh pemerintah daerah dapat mendahulukan perusahaan pers yang terverifikasi Dewan Pers.
  8. Dewan Pers perlu memperbanyak kerjasama pelatihan tentang penguatan aspek teknologi dalam pembuatan dan distribusi berita melalui platform online, termasuk penanganan dan mitigasi terhadap adanya potensi serangan siber yang menimpa media-media pers di Indonesia.
Nilai Index Tahun 2024
69.36 | cukup bebas

Copyright © 2022 Dewan Pers. All right reserved.